Yayasan Penabulu dengan dukungan beberapa organisasi filantropi AS membentuk Indonesia Disaster Relief Fund (IDRF), sebuah dana gabungan terbuka yang akan didistribusikan kepada mitra lokal berbasis di Indonesia dengan tujuan untuk memberikan dukungan pendanaan terbatas kepada karyawan dari mitra lokal yang mengalami kesulitan keuangan secara temporer atau kesulitan keadaan karena kondisi darurat tertentu. Saat ini, IDRF mengelola sejumlah dana darurat untuk COVID-19 Relief Fund (C19RF) yang dapat diakses untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang menanggung biaya tak terduga dalam bantuan COVID-19 yang dialaminya pada kurun waktu 1 Juni 2021 hingga 31 Maret 2022.
Employee Emergency Assistance Fund (EEAF) adalah mekanisme penyaluran dana terbuka yang harus disiapkan oleh mitra yang ingin mengakses IDRF. Mekanisme EEAF harus dilengkapi dengan struktur, prosedur operasi serta komite, yang ditetapkan melalui Keputusan Manajemen dalam memenuhi regulasi peraturan amal AS. Penabulu akan mendampingi mitra dengan erat dalam membangun EEAF.